Advertisement

MAK Sumatera Selatan Ajukan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

MAK Sumatera Selatan Ajukan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Foto: Aksi di Kejari Palembang
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 26 Jan 2024  12:11

Palembang, Aliansinews-

Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan secara resmi telah mengajukan pengaduan pada Jumat, 26 Januari 2024, ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Pengaduan ini berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, serta UU No 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

MAK menyoroti beberapa proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, dimana ditemukan berbagai kejanggalan dan dugaan penyelewengan. Proyek-proyek tersebut antara lain meliputi pembangunan perumahan di Kelurahan Gandus, normalisasi Sungai Kedukan, serta pembuatan saluran air di beberapa lokasi di Palembang. Tim MAK mencurigai adanya praktik mark-up volume pekerjaan dan anggaran, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Baca juga:
Bersama Forkopimda Prov. Sumsel, Korem 044/Gapo siap ciptakan Sumsel Zero Konflik Tahun 2024..
Setelah Resmi di Lantik PPKORI Sumatra Selatan Siap dukung Para Atlet Sumsel Berjuang Diajang..

Hasil monitoring tim MAK mengindikasikan bahwa proyek-proyek tersebut dikerjakan secara asal dan tidak memenuhi standar yang ditentukan. Menurut pantauan di lapangan, proyek-proyek ini memiliki manfaat yang minimal dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Bahkan, proses tender proyek-proyek ini diduga telah diatur sejak awal.

Advertisement

Tim MAK juga mengamati adanya dugaan mark-up volume dan anggaran yang signifikan dalam proyek-proyek tersebut. Berdasarkan pengamatan lapangan, pekerjaan seperti pembuatan tanggul dan talud seringkali tidak dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Kegiatan-kegiatan terkait tampaknya dilakukan tanpa mempertimbangkan kuantitas dan kualitas yang seharusnya.

Baca juga:
PGRI Sumsel Gelar Raker ke-41: Fokus pada Pembangunan Pendidikan dan Kerjasama dengan Bank..
Pengurus DPD Pengembang Indonesia Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2024-2029

Menanggapi pengaduan ini, Indra Susanto, SH., MH, Kasubsie Ekonomi Keuangan dan PPS Seksi Intelijen Kejari Kota Palembang, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku. Walaupun belum dapat ditentukan waktu penindaklanjutannya, pihak kejaksaan akan melakukan pengecekan ke lapangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Manda)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia