Mahfud MD Pastikan, Status Nurhayati Sebagai Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Dana APBDes di Cirebon, Dicabut

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Kemudian Polri yang akan menerbitkan SP3 itu.
Sementara, lanjut Mahfud, cara kedua adalah Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2. Menurut Mahfud, kedua cara tersebut dapat dilakukan.
"Yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Sehingga kita tidak mempersulit orang melaporkan menjadi takut," ucapnya.
"Karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta, merugikan negara karena membiarkan atau karena misalnya dia lapornya tidak ke polisi atau Kejaksaan melainkan melaporkan melalui badan permusyawaratan desa. Sehingga lalu diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan sampai dua tahun misalnya," sambungnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi Kades Citemu ini yang menjadi awal mula penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dimana, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi itu ke badan permusyawaratan desa. Namun, aparat hukum kemudian ikut menetapkan Nurhayati karena dianggap membiarkan kasus korupsi ini selama 2 tahun.
Advertisement


