Advertisement

Mahfud MD Pastikan, Status Nurhayati Sebagai Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Dana APBDes di Cirebon, Dicabut

Mahfud MD Pastikan, Status Nurhayati Sebagai Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Dana APBDes di Cirebon, Dicabut
 
Advertisement
HUKUM
Senin, 28 Feb 2022  00:35

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Kemudian Polri yang akan menerbitkan SP3 itu.

Sementara, lanjut Mahfud, cara kedua adalah Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2. Menurut Mahfud, kedua cara tersebut dapat dilakukan.

"Yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Sehingga kita tidak mempersulit orang melaporkan menjadi takut," ucapnya.

"Karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta, merugikan negara karena membiarkan atau karena misalnya dia lapornya tidak ke polisi atau Kejaksaan melainkan melaporkan melalui badan permusyawaratan desa. Sehingga lalu diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan sampai dua tahun misalnya," sambungnya.

Baca juga:
Pelapor Penyelewengan Dana Desa Jadi Tersangka, Bareskrim Koordinasi Ulang Usai Gelar Perkara..
Menkeu: Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi Kades Citemu ini yang menjadi awal mula penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dimana, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi itu ke badan permusyawaratan desa. Namun, aparat hukum kemudian ikut menetapkan Nurhayati karena dianggap membiarkan kasus korupsi ini selama 2 tahun.

Advertisement

Baca juga:
Dugaan Penipuan Investasi Binomo, Bareskrim Polri Siap Periksa Indra Kenz
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Lorireng Sayung Demak Kini Mendekam di Hotel..
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bareskrim
#dana desa
#mahfud md
#nurhayati
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia