Mafia BBM Bersubsidi Diduga Masih Eksis di Wilayah Hukum Sukoharjo, Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan Hingga Pengiriman ke Industri Memakai Truk Tangki Berlogo Nama PT

Setelah terkumpulkan baik beberapa keterangan dan narasumber, dari situ pula dapat terkuak semua inisial dari nama pemilik sampai lokasi gudang penimbunannya. Diduga pula adanya oknum-oknum kuat yang ikut membekingi seputar transaksi hingga semua penimbunan gudang BBM tersebut.
Sama halnya diungkapkan Bambang Cetul asal Sragen, aktivis senior Mantan Tukang Gepuk Bego yang ikut memonitor langsung kejadian dilapangan itu juga mengatakan, seharusnya aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat dan menindak terhadap mafia solar yang masih beroperasi di SPBU Sukoharjo itu.
Dia menyebut, armada dan mobil modif itu jelas kendaraan 'pengangsu' yang bertugas membeli BBM di SPBU. BBM yang sudah dibeli, lanjut dia, dipindahkan ke gudang lalu truk tangki yang sudah diembel-embeli nama PT untuk selanjutnya dijual.
Dari hasil penelusuran diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut. Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Perlu diingat, dalam BBM Bersubsidi itu juga mengalir dana APBN yang harus kita kawal supaya tidak di selewengkan. Data cukup kita kumpulkan saja dulu, jangan manfaatkan situasi juga untuk cari recehan kayak oknum-oknum itu. Lopar lapor pun juga percuma, semua ini ada orang kuat dibelakangnya. Sistem kita masih ada satu, koordinasi pusat dan kita komunikasi langsung sama Ahok, beres," beber Bambang Cetul.
Advertisement
Aturan jelas yang perlu diketahui, tertera jelas bahwasanya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Nah..apapun alasannya, sebuah pom bensin yang terbukti mengisi melebihi batas itu melanggar. Dari temuan kami terdapat kesimpulan juga, kalau oknum-oknum itu sudah belanja solar juga sudah berlangganan lama, bisa siang hari hingga malam sekali ambil solar, semua sudah tersistem."imbuhnya.
Bambang Cetul juga menambahkan, kesimpulan perlu adanya tindakan pengawasan ketat yang harus dilakukan, karena juga untuk melindungi Pertamina yaitu sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Kemudian dengan langkah tegas juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku mafia solar yang beraksi di wilayah hukum Jawa Tengah khususnya Sukoharjo.
Adapun praktik penyalahagunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama pengguna solar subsidi seperti angkutan umum dan mobil pribadi yang mengunakan solar subsidi, haknya di rampas oleh pemain solar yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu pihak yang berwenang dapat menindak oknum penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Tim)



