Lembaga aliansi indonesia wilayah sumsel segera laporkan dugaan UPPO Desa telang rejo ke aparat yang berwenang..!!

Banyuasin_ Pengembangan Unitl Pengolah Pupuk Organik (UPPO) merupakan suatu harapan besar bagi Kelompok Tani Ternak, bahwa ini merupakan kegiatan yang sangat membantu anggota kelompok dalam mengembangkan programnya sesuai dengan wawasan Kelompok Tani Ternak untuk mencapai hasil yang maksimal.
Dengan adanya bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tahun 2019 melalui APBD tahun 2019 serta dana Pokir nilainya hampir mencapai Rp.1,5 milyar.
pengadaan alat pengolah pupuk,
Serta tujuan dan sasaran disalurkannya bantuan ternak sapi ini adalah agar terlaksananya bantuan sapi ke masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, meningkatnya populasi dan produksi, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani serta tumbuhnya kelompok usaha peternakan rakyat melalui Program Pemerintah Banyuasin mewujudkan Program Petani Bangkit
Namun bantuan tersebut sangat disayangkan seperti yang terjadi di Desa Telang rejo yang diduga Program (UPPO) disalahgunakan oleh Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Serta mantan Kepala Desa.
Advertisement
Aktivis yang tergabung dalam Dpd Sumsel lembaga Aliansi indonesia, Syamsudin Djoesman. Minggu (1/1/2023) Mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini
Ke Polres Banyuasin serta Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera menangkap serta memeriksa Oknum yang diduga telah menggelapkan bantuan Sapi dan menyalahgunakan Program Uppo di Desa Telang rejo Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Lanjutnya “Kami menuntut Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra selatan agar segera mengaudit kembali LPJ Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Desa Telang Rejo Kecamatan Muara Telang serta melakukan Sidak ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima program tersebut,” tegas, ketua Dpd sumsel aliansi indonesia kepada awak media.
Di tempat berbeda, saat diwawancarai di sela-sela waktu senggangnya salah seorang warga Desa Telang Rejo yang enggan di sebutkan namanya, minggu (01/1/2023) Membenarkan Program UPPO di awal tahun 2020 tepatnya sebelum masa Pandemi Covid_19. Pemerintah Desa Telang Rejo menerima bantuan sapi, dari pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kemudian atas inisiatip Kepala desa pada waktu, seluruh ternak sapi di kumpulkan dalam satu kandang, tetapi sampai hari ini bantuan sapi tersebut satupun tidak terlihat lagi keberadaannya, baik di Kelompok tani maupun petani. Sehingga muncul dugaan bahwa sapi bantuan tersebut telah di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab." ucapnya.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Bhabinkamtibmas Wikayah Hukum Polsek Rumpin Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas..
Kapolres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Patroli Di Berbagai Titik Rawan Kemacetan..
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar



