LBH-Pijar Kecewa, Al-Muktabar sedang di Gugat keabsahannya jadi Pj.Gubenur Banten di Pengadilan malah dikukuhkan jadi Deputi Setneg

AliansiNews.ID-Banten, Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PHR) Pijar Harapan Rakyat (LBH-PHR)Rizal Hakiki menyoroti pengangkatan Al-Muktabar sebagai Deputi di Sekretariat Wakil Presiden namun masih menjabat sebagai Pj Gubenur Banten. Menurutnya hal ini merupakan bentuk penghianatan terhadap hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diketahui Al Muktabar merupakan Penjabat Gubernur Banten 3 tahun terakhir.
“Atas hal tersebut LBH Pijar berpandangan pelantikan Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden merupakan bentuk penghianatan terhadap hukum dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya pada minggu lalu (1/12/2024).
Rizal juga menyatakan, Beberapa alasan, yang pertama, status Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten saat ini sedang diuji keabsahannya melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara: 333/G/2024/PTUN.Jkt yang saat ini sedang dalam proses pembuktian di persidangan.
Gugatan ini dilakukan oleh LBH Pijar, karena Al-Muktabar yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten selama 3 tahun berturut-turut telah secara jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 201 ayat (9) UU 6/2020 Jo. Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 yang menyatakan masa jabatan Penjabat Gubenur hanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan orang yang sama/berbeda.
“Dengan dilantiknya Al-Muktabar sebagai Deputi Wakil Presiden semakin memperlihatkan tata kelola pemerintahan yang arogan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya.
Advertisement
Lanjutnya, "Yang kedua, Pelantikan Al-Muktabar ini diduga bertentangan dengan Asas kepastian hukum dan Asas kepentingan umum sebagai bagian dari kerangka Asas-asas umum pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
" Yang ketiga, Dengan dilantiknya Al-Muktabar sebagai Deputi dan masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Banten berpotensi terhadap tersumbatnya akses warga negara terhadap pelayanan publik secara optimal sebagaimana mandat dari UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,"terangnya
Diketahui sebelumnya, pada jumat lalu, 29 November 2024, Al Muktabar resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden oleh Kementerian Sekretaris Negara oleh Menteri Kementrian Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Atas dasar itu LBH Pijar mendesak agar Kementerian Sekretaris Negara membatalkan status Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



