Laut Banten di SHGB-kan, Rocky Gerung: Rakyat Banten Punya Energi Politik yang Tinggi Melakukan Perlawanan Terhadap Kesewenang-wenangan

Intan Agung Makmur, sendiri merupakan pemilik mayoritas HGB itu. Perusahaan properti ini berbasis di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Ada juga SHM, Sertifikat Hak Milik atas 17 bidang. Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya,” kata Nusron, pada sesi konferensi pres di jakarta lalu (20/1/25)
Meski demikian, jumlah kepemilikan SHM di pesisir laut Se-Banten itu memang tak sebanyak sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Di mana, totalnya mencapai 263 bidang SHGB.
Dalam rinciannya, 263 bidang SHGB itu milik sejumlah entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CISN tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan, namun ada juga milik perorangan sebanyak 9 bidang SHGB .
Atas temuan itu, Nusron mengaku bakal melakukan penyelidikan dan evaluasi lanjutan mengenai nasib sertifikat alas hak yang berada di wilayah laut tersebut.
Advertisement
“Kalau memang wilayah laut kemudian di SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” pungkasnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, Fadli Afriadi juga menyoroti hal tersebut danmendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten transparan soal adanya dugaan terbitnya 260- an bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
“Kanwil BPN Banten tidak bisa tutup mata dan menutup-nutupi adanya indikasi terbitnya ratusan bidang sertifikat HGB diatas laut di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tanggerang,” ujar Fadli Afriadi kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Menurut Fadli, jika benar ada penerbitan sertipikat HGB di atas laut, apa dasar penerbitannya dan siapa yang mengajukan dan menyetujui atas terbitnya sertifikat tersebut.” Jangan karena ada masalah dan sudah viral, lantas sertipikat itu dibatalkan tanpa ada pihak yang bertanggungjawab,” cetus Fadli.


