Langgar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT, Diduga Tenaga Sosial Sukamulya Rangkap Jadi Suplayer

Tangerang - Permensos Nomor 20 Tahun 2019 pasal 33 ayat 1 grup (a) tentang BPNT dimana sudah jelas aturannya, tenaga sosial tak boleh menjadi suplayer,mengarahkan,atau mengancam mohon untuk di taati tenaga sosial Sukamulya.
Diketahui informasi dari beberapa sumber Agen Sukamulya sebagian ada yang mengambil dari Suplayer dan sebagian dari Tenaga sosial inisial X.
"Untuk suplayer kita ngambil di tenaga sosial inisial X dan satu lagi ke Suplayer yang memenuhi standar dan kwalitas". Ungkap salah satu Agen.
Saat dimintai keterangan konfirmasi pihak inisial X bilang bahwa bukan dirinya tapi suplayer yang sudah layak biasanya.
"Bukan saya Bang , tapi inisial N ". Jelas nya melalui pesan singkat watsap.
Advertisement
Di hari yang berbeda awak media mencoba klarifikasi salah satu suplayer inisial N dia membeberkan bahwa sudah tidak lagi menyalurkan di Agen tersebut.
"Ya pak dulu pernah, tapi sekarang sudah tidak lagi ,saya juga ga tau kenapa", jawabnya .
Kepada Dinsos kabupaten Tangerang diminta agar segera diklarifikasi terkait adanya Oknum dari informasi beberapa Agen mengatakan bahwa ada oknum tenaga sosial di Sukamulya di duga melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT.



