LAI Tuding Banyak Proyek di Demak Dikuasai Rekanan Binaan?

Belum selesai menyoroti maraknya jual beli jabatan di Pemkab Demak, Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH kini kembali menyoroti maraknya dugaan rekanan (perusahaan-red) binaan di Demak, yang disinyalir hanya mendapatkan pekerjaan di Pemkab Demak. Pihaknya mendesak APH untuk serius melihat permasalahan ini, karena disinyalir adanya dugaan monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat yang mengarah pada korupsi.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, lanjut Agus, banyak perusahaan yang diduga setahun mengerjakan lebih dari 8 (delapan-red) paket pekerjaan, belum lagi indikasi pekerjaan yang sengaja di swakelolakan dan paket pekerjaan yang disinyalir sengaja dipecah guna menghindari lelang umum, termaksud dugaan ada kerabat Bupati Demak, Eisti'anah yang mendapatkan pekerjaan.
“Eisti'anah harus serius melihat persoalan ini. RUP, LPSE Demak bisa diakses terbuka, termaksud link LPJK PU yang bisa membuka data perusahaan konstruksi, pengurusnya, keuangannya dan pengalamannya. Kuat dugaan ada perusahaan yang melibihi SKP (sisa kemampuan paket) dan persyaratan tender yang diduga mengarahkan perusahaan tertentu agar menang lelang. Kami sedang kumpulkan semua data-datanya, termaksud personil dan kondisi kantornya,” tegas Agus.
Agus mengakui, pihaknya sudah mengingatkan Eisti'anah, terkait dugaan banyaknya permasalahan yang ada di OPD di Pemkab Demak seperti PDAM terkait jumlah asset dan pendapatannya, Dinas Perdagangan terkait Pasar Mranggen dan Bintoro, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang terkait dugaan mark up anggaran dan Dinas Kesehatan terkait kegiatan RUP swakelola pertahun yang lebih dari 1500 kegiatan dan dugaan pekerjaan penyedia yang sengaja di pecah guna menghindari lelang umum.
Advertisement
“Kami sudah menyampaikannya ke KPPU RI dan LKPP RI untuk serius melakukan pengawasan terhadap dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termaksud adanya indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum Pokja/ ULP dan PPK (pejabat pembuat komitmen) OPD terkait sesuai amanah Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik,” tegasnya.
Dugaan Mark Up Anggaran Hingga Rp1.333.685.633,47
Agustinus menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021 di Pemkab Demak, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 paket pekerjaan di 4 (empat) SKPD sebesar Rp1.333.685.633,47. Pihaknya mensinyalir 13 perusahaan yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut merupakan perusahaan binaan yang berdomisili di wilayah Demak.
“Kami akan mendesak BPK juga memeriksa data pengurus, legalitas SBUnya dan jumlah paket yang di dapat pada setiap perusahaan yang diduga rekanan binaan. Sistem pelelangan diduga hanya menguntungkan pihak tertentu. Kalau Pokja ULP dan PPKnya tidak ada kepentingan, kenapa tidak menggunakan lelang cepat atau klik E Katalog nasional saja,” tegas Agus.
Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi
Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...



