LAI Minta Kapolres Jaktim Serius Tangani Dugaan Penipuan Puluhan Pedagang TMII

Kabid Advokasi BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sangat menyayangkan sikap pihak Polres Jakarta Timur atas pengaduan pihaknya yang mewakali puluhan pedagang es dan kopi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dimana tindak lanjut atas pengaduan mereka terkesan ‘dipingpong-pingpong’ oleh pihak penyidik.
“Pengaduan masyarakat (Dumas) atau laporan tertulis kami sepertinya tidak mendapat penanganan serius dari pihak Polres Jaktim, pada hal laporan itu adalah keluh kesah dari puluhan para pedagang es dan kopi gendong yang berjualan di kawasan TMII,” kata Kabid Advokasi BP2 Tipikor LAI, Mayor (Purn) Karsedi, SH., MH, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Dijelaskan Karsedi, mayoritas puluhan pedagang es dan kopi gendong tersebut adalah warga sekitar yang berjualan di dalam kawasan TMII, dan itu sudah berlangsung cukup lama sewaktu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Ibu Tien Soeharto almarhum.
Pasca pengelolaan TMII diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan revitalisasi besar-besaran sejak tahun 2021, pedagang es dan kopi gendong dalam kawasan TMII kini makin dilarang. Para pedagang tersebut acap kali bentrok dengan para Satpam karena kegiatan menjual es dan kopi dalam kawasan telah dilarang.
Di tengah kegalauan para pedagang itu, ada saja pihak yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk mendapat keuntungan. Tak tanggung-tanggung, seorang ASN berinisial E, oknum Satpol PP Pemprov DKI Jakarta diduga dengan sengaja memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan dari pedagang yang diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.
Advertisement
E yang seorang ASN, juga pejabat Satpol PP Pemprov Jakarta menjanjikan kepada puluhan pedagang bisa menyewakan sepeda listrik (Selis) dan bebas masuk ke kawasan TMII, dengan syarat membeli sepeda listrik dari pihaknya. E dibantu 2 orang warga sipil, yang juga merupakan pasutri.
“Mengetahui E seorang pejabat dan menjanjikan bisa memberi akses masuk ke TMII dan menyewakan Selis di kawasan TMII, kemudian para korban banyak membeli Selis secara tunai dan kredit kepada E melalui perantara yang berinisial B, termasuk biaya masuk yang hingga kini tak jelas juntrungannya yang jumlahnya mencapai Rp 60 juta,” terang Karsedi, yang juga pengacara tersebut.
LAI pihak yang dipercayakan oleh sekitar 45 orang pedagang yang merasa ditipu, juga sudah melakukan upaya-upaya perdamaian kepada pihak E dan B, diantaranya meminta agar E mengembalikan uang para pedagang tersebut.
Bahkan, oknum Satpol PP tersebut membuat pernyataan tertulis, akan mengembalikan dan menyelesaikan pada tanggal 5 Maret 2024 lalu. Akan tetapi hingga waktu yang ditunggu-tunggu tak kunjung menyelesaikan persoalan dimaksud.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



