LAI Menerima Kuasa dan Dokumen Acte Van Eigendom dan Verponding dari YANNESA

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) – Badan Penelitian Aset Negara menerima kuasa sekaligus dokumen Acte Van Eigendom dan Verponding dari Ketua Yayasan YANNESA, Soesilo Pramono, SH di kantor DPP LAI, Kompleks Rumah Rakyat AI, Jalan Raya Pintu II TMII Nomor 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jum’at (14/08/2020).
YANNESA ialah Yayasan Njimas Entjeh Siti Aminah.
Surat kuasa dan surat serah terima ditandatangani langsung oleh Ketua YANNESA Soesilo Parmono dan Ketua Umum LAI H. Djoni Lubis, sekitar pukul 10:30 WIB.
Dalam arahannya selama acara penandatanganan, H. Djoni Lubis mengatakan, bahwa terkait dengan pelaksanaan penandatanganan dan penyerahan dokumen Eigendom Verponding LAI akan melakukan langkah-langkah prosedural secara administratif.
Advertisement
“Melakukan klarifikasi dan somasi terhadap pihak-pihak instansi pemerintah, perusahaan swasta dan BUMN ataupun masyarakat yang selama ini telah menggarap atau membangun di atas tanah yang termasuk di dalam lokasi Eigendom Verponding dimaksud,” ujar Ketua Umum LAI.
Untuk membuktikan bahwa dokumen Eigendom Verponding benar-benar dapat diterima kebenarannya harus dilakukan verifikasi di kantor Pertanahan Negara Kementerian ATR/BPN atau jajaran di bawahnya, dan yang lebih penting lagi adalah terverifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Disampaikan juga bahwa kedaulatan negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 dan ayat 3 adalah “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.
“Salah satunya adalah asset yang berbentuk tanah yang harus dibenahi di republik ini, baik kepemilikan, pengelolaan dan legalitasnya harus mendapatkan kepastian hukum sehingga rakyat dapat merasakan kehidupan yang aman, tentram, sejahtera, menuju Indonesia yang gemah ripah lohjinawi toto tentrem kerto raharjo,” imbuh H. Djoni Lubis.


