LAI DPD Banten: Anggota Yang Sudah "Mati" KTA-nya Di Luar Tanggung Jawab LAI

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI - BPAN) DPD Provinsi Banten, Syeh Muhidin, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum LAI dan jajaran Pengurus DPP LAI atas dijadikannya Provinsi Banten sebagai proyek percontohan pembenahan LAI sebelum diterapkan ke seluruh provinsi di Indonesia.
"Bahwa kami yang secara geografis sangat dekat dengan kantor pusat, itu benar. Namun kenyataan bahwa dari delapan Kota/Kabupaten yang ada di provinsi Banten telah terbentuk DPC itu ternyata juga menjadi pertimbangan bagi DPP sehingga menjadikan provinsi kami sebagai proyek percontohan," kata pria yang ramah dan banyak senyum itu, Senin 15 Mei 2017, usai acara silaturahmi dan konsolidasi kepengurusan LAI DPD dan tingkat DPC di wilayah Provinsi Banten dengan Pengurus DPP LAI di kompleks Rumah Rakyat LAI.
Syeh Muhidin mengakui bahwa banyak hal yang harus dibenahi, baik mengenai mekanisme pembentukan serta pembinaan kepengurusan, koordinasi antara BPAN dengan Intelijen Investigasi, dengan underbow-underbow-nya LAI yang terdiri dari Garuda Sakti, Basus D-88 dan Hanter (Pertahanan & Teritorial). Dan yang cukup krusial, menurut Syeh, adalah tentang status ataupun keabsahan keanggotaan seseorang.
"Saya katakan cukup krusial, karena di wilayah Provinsi Banten banyak ditemukan oknum-oknum yang masa berlaku KTA-nya sudah habis, namun tetap beraktifitas mengatasnamakan anggota atau pengurus LAI," ujarnya.
Tentang keanggotaan LAI tersebut yang menurut Syeh Muhidin akan menjadi salah satu prioritasnya untuk dibenahi, apalagi jika anggota KTA-nya sudah habis masa berlakunya itu masih tercatat sebagai pengurus LAI.
Advertisement
"Ibarat kendaraan bermotor ada BPKB-nya tapi tidak ada atau habis masa berlaku STNK-nya, tentu jika ada razia oleh kepolisian akan tetap ditilang. SK itu ibarat BPKB dan KTA itu ibarat STNK-nya," kata dia.
Anggota yang habis masa berlakunya dan tidak atau belum memperpanjang KTA itu menurut Syeh disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya karena tidak tahu, kemudian karena tahu tetap belum sempat atau ada kendala lain sehingga belum memperpanjang dan karena memang tidak diperbolehkan atau tidak direkomendasikan untuk diperpanjang karena memiliki rekam jejak berperilaku buruk.
"Untuk yang pertama dan kedua, kami beserta jajaran pengurus DPC dan DPAC di wilayah Banten harus aktif membantu anggota-anggota tersebut untuk memperbaharui masa berlaku KTA-nya. Namun untuk yang kategori berperilaku buruk, akan kami tertibkan dan informasikan ke pihak-pihak terkait jika masih mengatasnamakan LAI sedangkan masa berlaku KTA-nya sudah habis, silakan ditangkap dan diproses secara hukum jika memang melanggar hukum," papar Syeh.
Untuk itu Syeh akan meminta kepada instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat luas agar jika ada yang mengatasnamakan LAI diminta untuk dilihat dan diperhatikan masa berlaku KTA-nya. Jika habis masa berlakunya, berarti sudah bukan anggota atau pengurus LAI lagi dan di luar tanggung jawab LAI, jika masih dalam masa berlaku bisa dicek di website LAI untuk validasi keasliannya.
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



