LAI Desak Ditreskrimsus Terus Bongkar Sindikat Jual Beli Jabatan Di Demak

Ditangkapnya sebanyak 8 (delapan) kepala desa dengan uang suap dengan total 2,7 dari 15 peserta yang menginginkan jaminan lolos ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Kecamatan Gajah dan Guntur, Pemkab Demak, akhirnya diringkus Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/11/2022), kemarin.
Sebelumnya, 2 Dosen UIN Semarang, 1 Kades di Demak, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait suap seleksi perangkat desa di Demak yang menyeret Kanit Tipikor Polres Demak, Saroni, yang sempat dimutasi ke Polres Banjarnegara sebelum dipidanakan. Keempatnya bersekongkol meloloskan 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Kec. Gajah, Demak. Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3 miliar, Rp830 juta di antaranya untuk dosen UIN.
Beberapa hari lalu, sebanyak 14 Sekdes yang berstatus PNS dari Kabupaten Demak yang melakukan gugatan kepada Bupati Demak, dengan perkara gugatan No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah guna memastikan sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI berjalan sesuai prosedur.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, untuk terus membongar sindikat jual beli jabatan pada proses Pilprades di seluruh Pemkab Demak, termaksud adanya dugaan keterlibatan para pejabat tinggi di Pemkab Demak.
“Kami mengapresiasi kinerja Dirreskrimsus Polda Jateng dan jajarannya yang menangkap 8 Kades di Kecamatan Gajah dan Guntur. Adanya dugaan sindikat jual beli jabatan dan proses ujian seleksi Pilprades bukan rahasia lagi di Demak. Bahkan untuk menjabat Sekdes di wilayah tertentu di Kecamatan di Demak hingga lebih dari 1 miliar rupiah. APH harus bersinergi membongkar semua ini, termaksud aliran dananya,” tegas Agustinus.
JPU dan Majelis Hakim Harus Jaga Integritas
Advertisement
Agustinus P.G, SH Ketua Bidang Tipikor di DPP Lembaga Aliansi Indonesia, merasa kecewa atas pembacaan tuntutan JPU Kejati Jateng, Sri Heryono, di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, tuntutan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Sahroni dan Iman Jaswadi (mantan Kades), sementara terdakwa Amin Farih dan Adib (dosen UIN Walisong) dituntut 1 tahun 6 bulan, 4 terdakwa di hukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, sangatlah terlalu rendah.
“Keempat terdakwa merupakan orang-orang yang mengerti hukum, termaksud Sahroni mantan Kanit Tipikor Polres Demak dan Dosen UIN Walisong. Integritas dan ketegasan JPU, khususnya Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam memvonis Keempat terdakwa, sangat dipertaruhkan pada sidang tersebut. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, harus ada efek jera bagi pelakunya,” tegas Agustinus.
Agus menjelaskan, dugaan sindikat jual beli jabatan dan jaminan lolos ujian seleksi Pilprades di Pemkab Demak sangat mengkawatirkan. Ada Camat yang menjabat hingga 7 (tujuh) tahun. Beberapa Camat ada yang menjabat di 2 (dua) kecamatan. Kuat dugaan ini sengaja terjadi guna memperlancar modus gratifikasi pada proses seleksi perangkat desa dan penempatan Sekdes non PNS agar bisa terus menjabat seperti diduga terjadi di Kecamatan Dempet. Aparat penegak hukum harus bongkar semua dugaan tersebut, tegasnya. (tim)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



