Lagi-lagi Proyek Kecamatan Teluknaga Abaikan Papan Proyek

Lagi-lagi Kecamatan Teluknaga abaikan papan proyek yang mana jelas tertuang UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pantaun dilokasi pada Sabtu (2/4/2022).
Saat itu awak media AI konfirmasi ke pekerja kata pekerja sudah sebulan setengah judul pekerjaan di kerjakan,
" Saya mah hanya pekerja, inimah ga ada mandornya, langsung dari pimpinan ya saya kerjain aja. Masalah papan proyek dan lain lain tidak menahu", ungkap nya para pekerja inisial Y, Sabtu (2/4/2022).
Masih dihari sama awak media AI mencoba konfirmasi ke pihak camat yang masih di pimpin Zam zam Manohara melalui pesan watsap tak di jawab prihal judul, Anggaran,punya siapa,dan lain sebagainya sebagai mana yang sudah di atur di UU.
Awak media AI menduga ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut, yang sebagai mana dikutip dalam isi UU tersebut Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Advertisement
Fauzi
Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..
3 Wisatawan di Pantai Parangtritis Terseret Arus
Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari
Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu



