Advertisement

Lagi-Lagi Matel di Cibungbulang-Bogor Berulah, Ormas PP Geram

Lagi-Lagi Matel di Cibungbulang-Bogor Berulah, Ormas PP Geram
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Jumat, 06 Jan 2023  09:21

Bogor, Media aliansi Indonesia. Situasi yang memanas Ormas Pemuda Pancasila di jalan baru Galuga berbuntut dari ulah oknum Matel (mata elang) yang diduga menarik kendaraan bermotor di jalan wilayah Cibungbulang, pasalnya Mata elang (Mantel) yang berada di wilayah Cibungbulang membuat Ormas Pemuda Pancasila Geram karena menarik kendaraan bermotor tanpa melalui presedur yang benar. Kamis, (05/01/2023).

Di lokasi tersebut Eko sebagai Hamkam Pemuda Pancasila PAC Leuwiliang menuturkan kepada Media aliansi Indonesia. "Matel, sudah Sangat sangat meresahkan, Dalam satu minggu ini saja sudah 2 korban yang mengadu kepada kami bahwa motornya diambil paksa di jalan Wilayah Cibungbulang oleh matel tanpa ada mediasi sama sekali."

"2 unit yang diambil oleh matel tersebut motor beat tahun 2019, surat BSTK nya sudah ada di kami, dan kami akan menindak lanjutkan permasalahan ini," ujarnya.

Baca juga:
Pekerjaan Turap Irigasi Menggunakan Batu Kelapa dan Tanpa Papan Nama Pengumuman di Desa Cibitung..
Porsenides III, pekan olahraga dan seni di Desa Leuwiliang kecamatan Leuwiliang

Padahal menurutnyasudah jelas, Mahkamah Konstitusi atau MK belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh Melakukan eksekusi Sendiri melainkan harus Mengajukan Permohonan pelaksanaan eksekusi Kepada Pengadilan Negeri.”

Advertisement

Putusan tersebut, Perusahaan leasing tidak bisa Menarik kendaraan Kreditan dari debitur macet secara Sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur atau Nasabah dan kreditur

Pasal 365 KUHP merupakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal Pencurian biasa.

Baca juga:
Transparansi Anggaran SamiSade di Desa Ciaruteun ilir kecamatan Cibungbulang Diapresiasi
Kantor Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Terkesan seperti Tak Berpenghuni

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 362 KUHP.

Pasal 365 KUHP:

1
2
Berikutnya
TAG:
#bogor
#fidusia
#matel
#ormas
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia