Advertisement

Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota

Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Minggu, 09 Jun 2024  21:19

Bogor Kota – Aliansinews id. Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penganiayaan dengan Sajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Minggu (9/6/2024).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 16.15 WIB di Jl. Arya Surialaga Kelurahan. Pasir Kuda Kecamatan. Bogor Barat Kota Bogor.

“Berkat kerja keras kasus tersebut berhasil di ungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Barat dalam waktu kurang dari 24 jam,” terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku penganiayaan dengan inisial RIR (18) pelajar warga Ciomas Kabupaten Bogor berperan sebagai pelaku penganiayaan dengan Sajam," jelasnya

Baca juga:
Polisi bekuk pelaku pembacokan dua pelajar di Bogor
Berantas Penyakit Masyarakat, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Lakukan Razia Miras

ia menambahkan, MRP (19) pelajar warga Sindangbarang Kota Bogor berperan sebagai joki pelaku RIR KAS ( 17) pelajar warga Ciomas Kabupaten Bogor berperan sebagai joki pelaku RA (DPO) dan beberapa siswa lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

Advertisement

Kasus tersebut terjadi akibat aksi balas dendam karena tempat tongkrongannya di serang oleh salah satu SMA di wilayah Ciomas Kab. Bogor.

"Kemudian 2 kelompok pelajar tersebut janjian untuk melakukan tawuran melalui DM (Direct Message) Instagram dan akibat kejadian tersebut 2 orang terluka di bagian kepala dan pinggang akibat senjata tajam," sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga:
Selidiki kasus keracunan massal di Bogor, polisi periksa 5 orang saksi
Dikeroyok 5 Orang, Gadis Korban Penganiayaan di Tamansari Cari Keadilan di Polres Bogor

Para pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Himbauan kami kepada para orang tua agar menjaga dan mengawasi tingkah laku anak dalam mencari teman dan dalam pergaulan dan apabila mengetahui adanya tindak pidana silahkan hubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.

1
2
Berikutnya
TAG:
#penganiayaan
#polresta bogor
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia