Kue Ganja Gagal beredar di Tangerang, Berikut 4 Fakta lainnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya
Berikut 4 fakta lainnya seputar pabrik kue ganja di Purwakarta.
1. Diproduksi sejak 2023 dan Dibagikan ke Karyawannya
Berdasarkan keterangan tersangka S, pabrik kue ganja ini sudah mulai produksi sejak tahun 2023.
Bahkan diketahui, kue buatan mereka sempat dibagikan secara gratis kepada para karyawan di perkebunan. Hal ini diungkap oleh AKP Bachtiar.
Advertisement
“Jadi cookies yang siap edar ini baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat, yang bersangkutan menurut keterangannya melakukan dari bulan April 2023,” ungkap AKP Bachtiar.
2. Polisi Berhasil Meringkus 3 Orang Tersangka
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, pihak Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga orang tersebut yakni H (27), G (26), S (38). S sendiri merupakan pemilik pabrik pembuatan kue ganja di Purwakarta.
Satu orang lainnya berinisial R merupakan pihak yang mengirim ganja dari Sumatra masih berstatus DPO.


