Advertisement

Kubu Pegi Setiawan surati Kapolri dan 2 Jenderal minta gelar perkara khusus kasus Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan surati Kapolri dan 2 Jenderal minta gelar perkara khusus kasus Vina Cirebon
Foto: Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024)
Advertisement
HUKUM
Kamis, 06 Jun 2024  00:06

Tim pengacara Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus.

Selain ke Kapolri, mereka turut bersurat ke dua jenderal polisi lainnya.

Keduanya yakni Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan.

"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus disini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karowasidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," ujar pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Baca juga:
Liga Akbar disebut saksi kunci kasus Vina Cirebon, mengaku teman dekat Eky dan berada di lokasi..
Akan datangi Bareskrim, kuasa hukum Pegi Setiawan minta gelar perkara ulang kasus Vina Cirebon..

Dalam surat permohonan itu, Toni menyebut pihaknya juga meminta agar para pihak terkait dihadirkan saat proses gelar perkara khusus, semisal pelapor dan beberapa saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Advertisement

Kehadiran mereka dinilai bisa membuat terang benderang dan menjawab semua tanda tanya yang berkembang di kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

"Nah gelar perkara khusus ini kami minta juga agar stakeholder dipanggil. Jadi tersangka, terus kami penasihat hukumnya, kemudian pelapor Pak Rudiana, kemudian saksi Aep, saksi terpidana dan beberapa saksi lainnya yang memberikan keterangan sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Toni.

Baca juga:
Satu lagi adik Pegi Setiawan akan diperiksa polisi terkait kasus Vina Cirebon
Rekaman CCTV di kasus Vina Cirebon beredar luas, Hotman Paris bilang begini

Sebelumnya, Toni telah menyampaikan tujuan permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus itu agar membuka alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Terlebih, kata Toni, merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya, yang menjadi buronan itu Pegi Alias Perong

1
2
Berikutnya
TAG:
#vina cirebon
#pegi setiawan
#kapolri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia