Kuasa Hukum M.Dewi Dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Ditreskrimum Polda Sumsel Terkait Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT.KAI

Sementara itu, septiani,S.H mengatakan, tanah groundkrat adalah itu peta tanah zaman Belanda dan harus dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam penerapannya dan terlapor kita PT KAI wajib mendaftarkan Groundkrat berdasarkan putusan nomor 227/DPG/2016/PN Semarang. Tapi faktanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh terlapor bahkan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 46 huruf A karena yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api di sertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami kuasa hukum M.Dewi melakuman permohonan praperadilan SP3 ini terhadap permohonan sudah kita daftarkan di PN Palembang pada tanggal 26 kemarin semoga dengan upaya ini keadilan dan kebenaran harus tetap kita tegakkan," katanya.
Ditempat yang sama, Meri Andani,S.H menjelaskan, Permohonan Praperadilan ini dilakukan karena SP3 oleh Ditrekrimum Polda Sumsel terhadap kasus ini dinilai terlalu dipaksakan.
"Karena itulah kuasa hukum dari bapak M Dewi menyampaikan di lapangan saksi dan bukti semua sudah dihadirkan, selain itu tindak pidana ini pun sudah diakui sendiri lapor PT KAI. Besar harapan kami bahwasanya dari peradilan yang didaftarkan ini semoga nantinya diindahkan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan juga tuntutan kami nantinya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang," tuturnya.
Advertisement
"Semoga keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan. Dan tidak terjadi lagi hal yang seperti ini kedepannya. Karena sangat merugikan terutama sebagai masyarakat rakyat kecil yang mungkin haknya sudah disalahgunakan," paparnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan Sumsel Dedy Irawan SH menambahkan, pihaknya melakukan gugatan Praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Sumsel karena SP3 yang dikeluarkan oleh mereka itu terlalu dini menurut saya.
"Sedangkan proses pemeriksaannya dari laporan kita itu sangat lama prosesnya dari bulan Oktober 2023 laporan kita dan itu sangat lama panjang dan alot . Bayangkan SP3-nya cuman hitungan hari setelah gelar perkara sehingga itu terkesan seolah-olah dipaksakan atau seolah-olah ada keterpihakan. Karena yang kita laporkan ini perusahaan korporasi yang tentunya BUMN," katanya.
"Mungkin karena perkara ini menyangkut BUMN, mungkin di situ juga polisi segan untuk memanggil untuk menindak lanjut ke permasalahan ini. Sehingga mengeluarkan SP3, sedangkan permasalahan ini menyangkut rakyat kecil. Seharusnya tidak terlalu dini, dan seharusnya di kroscek lagi. Kemudian kebenaran laporan kita itu di croscek lagi karena apa yang kita sampaikan semuanya sudah ada bukti baik itu dari lahannya kita sudah ada dan yang dirusaknya ada. Kemudian tanam tumbuh yang dirusaknya pun ada tapi ini mau dikeluarkan SP3.sehingga laporan kami terkait pasal 17o KUHP dan 385 KUHP tidak berjalan, karena di SP3 kan makanya kami dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan melanjutkan persoalan ini ke Praperadilan. Semoga hakim nanti yang memimpin sidang semoga dia tegak lurus membela kebenaran dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini," pungkasnya. (Manda)
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Pasien RSHS
Wah! Komplotan Pencuri di Serang Banten Nekat Curi Motor Polisi gegara Kesal Temannya Ditangkap..
Gercep "Wabub" Jaro Ade Tinjau Kecamatan Jasinga, Fokus pada Ketahanan Pangan dan..
Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Bagikan Sertifikat Tanah Hunian Tetap, Setelah 100 Hari kerja...
Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri



