Kuasa Hukum M.Dewi Dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Ditreskrimum Polda Sumsel Terkait Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT.KAI

Palembang, Aliansinews'
Kuasa Hukum dari M.Dewi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yakni Sofhuan Yusfiansyah,S.H, M Sigit Muhaimin,S.H,M.H, Wilian Brahman Putra,S.H, Septiani,S.H, Siti Fatonah,S.H,Meri Andani,S.H melakukan gugatan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Nomor :S-TAP/85.a/VI/2024 Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan (SP3) tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kapolda Sumsel.
Siti Fatonah,S.H mengatakan, pihaknya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang dalam hal ini melawan Ditreskrimum Polda Sumsel terkait telah mengeluarkan surat SP3 penghentian kasus terhadap klien kami Bapak M. Dewi.
"Kronologisnya adalah kami melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PT KAI terhadap tanah milik SHM yang dimiliki klien kami Bapak M.Dewi. Kami melawan PT KAI, karena tanah milik klien kami M.Dewi yang diserobot dan dirusak oleh PT KAI lokasi di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso RT 28 Kelurahan Kemang agung. Klien kami memiliki alas hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 35 tahun 1983 dengan luas lebih kurang 3.396 meter tersebut," ujarnya saat konfrensi pers, Sabtu 29 Juni 2024 di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan.
Advertisement
"Sedangkan pihak kepolisian menjadi dasar mereka untuk menghentikan penyelidikan itu karena adanya surat edaran dari kejaksaan yang menyatakan bahwa tanah kepemilikan dari Groundkart. Untuk Groundkart itu diakui tapi harus dibuat sertifikat," tambah Siti Fatonah.
Oleh sebab itu, sambung Siti Fatonah, pihaknya mengharapkan dari pihak Polda dengan adanya peradilan ini mereka mengerti bahwa permasalahan ini.
"Kami menuntut agar SP3 itu dicabut dan laporan bapak M. Dewi kembali dilanjutkan, agar kita bisa memberantas tindakan kekejaman, kezaliman yang dilakukan oleh oknum PT KAI kepada klien kami," ucapnya.
"PT KAI itu mengklaim tanah milik klien kami M.Dewi iyu berdasarkan dengan Groundkart nomor 3 tahun 1912. Tapi PT.KAI tidak pernah menunjukkan Groundkart itu ke kami. Dan PT.KAI tidak mensertifikatkan Groundkart nomor 3 tahun 1912 itu. Jadi tanah tersebut sah milik klien kami. Sangat jelas tindak pidananya ada pelakunya. Bahkan pihak PT KAI waktu gelar perkara di Polda Sumsel mereka mengakui dan membenarkan terjadi perusakan dan penyerobotan tanah milik M.Dewi, itu yang membuat kami bingung kenapa muncul SP3 . Sedangkan pihak terlapor mengakui adanya tindakan pidana tersebut," tegasnya.
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



