Kriminalisasi Berbau Politis Dalam Pilkada Halmahera Selatan

Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, tahun 2020 telah merampungkan tahapan-tahapannya. KPU pun telah menetapkan pasangan Usman Sidik – Hasan Ali Basam sebagai pemenangnya.
Namun Pilkada Halsel belum benar-benar selesai. Diketahui pasangan Helmi Umar Muksin – La Ode Ardan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan hanya masih harus menghadapi gugatan di MK, Pilkada Halsel juga menyisakan sebuah derita untuk seseorang yang –secara legal formal- tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada Halsel.
Seseorang itu adalah Bahri Hamisi yang terpaksa harus menerima vonis hakim, dihukum akibat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Bahri yang hanya masyarakat biasa sekedar simpatisan dari salah satu paslon, barangkali bermimpipun tidak pernah bahwa karena euforianya dalam memberikan dukungan sebagai simpatisan sampai harus berujung vonis dari hakim.
Advertisement
Bahri, yang merasa sebagai orang lemah dan harus menghadapi masalah hukum yang tidak pernah dia bayangkan, tidak tahu lagi kemana dia harus berbuat apa. Karena para aparat penegak hukum, para hakim yang cerdik pandai dan dia yakini memiliki integritas, semuanya seperti ‘koor’ melantunkan lagu yang sama: “Kamu Bersalah !”
Bahri mengakui, tidak pernah menyangkal tentang apa yang dia lakukan dan dianggap sebagai kesalahan. Yang dia sangkal hanyalah bahwa perbuatannya itu masuk dalam ranah hukum, dalam ranah pidana pemilu.
Dia menyangkal karena dia hanya masyarakat biasa yang bersimpati pada salah satu paslon. Dia sama sekali bukan bagian dari parpol pengusung, bukan timses, bukan pula sanak keluarga dari paslon yang dia dukung.
Bahri merasa dirinya dikriminalisasi. Sampai akhirnya dia mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Aliansi Indonesia.


