Advertisement

KPU Kab. Sukabumi Rakor Pembentukan Badan ADHOC dan Sosialisasikan SIAKBA

KPU Kab. Sukabumi Rakor Pembentukan Badan ADHOC dan Sosialisasikan SIAKBA
 
Advertisement
JABAR
Kamis, 17 Nov 2022  20:43

alainsinews.id - Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pembentukan badan adhoc di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sukabumi, Kamis, 17 November 2022. Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman ini, sekaligus mensosialisasikan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba). 

Berdasarkan data yang dihimpun, siakba merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk pendaftaran badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK ataupun PPS bisa menginput data melalui website siakba.kpu.go.id 

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, proses pendaftaran menjadi anggota PPK ataupun PPS kali ini berbasis digital. Sehingga, masyarakat bisa mendaftar secara langsung dari umur untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. 

"Semua proses pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui siakba ini, termasuk penginputan berkas," ujarnya. 

Baca juga:
BAKESBANGPOL dan KPUD Kab. Sukabumi Bersinergi Dengan Desa Sukamulya Kec. Cikembar Dalam Menuju..
KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih

Proses pendaftaran berbasis digital ini, lebih menjamin keterbukaan dan transparansi selama proses pendaftaran. Apalagi, semua tercatat di dalam sistem digital. 

Advertisement

"Seluruh pendaftaran melalui siakba. Sehingga, tidak ada yang manual," ucapnya. 

Meskipun begitu, KPU Kabupaten Sukabumi masih membuka help desk bagi masyarakat yang ingin menginput berkas pendaftaran. 

Baca juga:
Kursi DPRD Mesuji Diprediksi Turun
Untung: "Basis Milenial Harus Dikelola!"

"Kita masih membuka help desk untuk pendaftaran. Namun tetap, mendaftarnya melalui website siakba," ungkapnya. 

Siakba ini dapat digunakan dalam waktu dekat untuk pendaftaran PPK. Maka dari itu, masyarakat bisa menyiapkan berkas persyaratan menjadi anggota PPK. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpud sukabumi
#siakba
#pemilu 2024
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia