KPM Kec. Cikakak Kurang Puas Karena Diduga Adanya Main Mata TKSK dan Supplier

MEDIA ALIANSI INDONESIA, Sukabumi - Program BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai) atau ditahun 2020 dikenal dengan Program Sembako. Dikabupaten sukabumi banyak oknum SUPPLIER dan AGEN dalam pelaksanaan pendistribusian ke KPM Melanggar UU PK NO. 8 Tahun 1999 PASAL 4 seperti halnya penemuan dibeberapa kecamatan diantaranya Kec. Cikakak yang berawal dari keluhan Masyarakat KPM Kec. Cikakak dan ditindaklanjuti Oleh Tim investigasi Media Aliansi Indonesia indikasi penyimpangan pendistribusian BPNT atau program sembako.
Adanya main mata TKSK dan salah satu supplier sehingga berdampak buruk dalam pelayanan terhadap KPM sehingga KPM merasa banyak dirugikan. TKSK sendiri seharusnya bisa memberdayakan supplier lokal yang terpenting supplier tersebut jelas legalitasnya mulai dari IMB, SIUP, KANTOR, GUDANG, bukan malah sebaliknya TKSK malah menggandeng supplier luar yang belum jelas legalitas dan kedudukannya.
Tidak hanya itu TKSK harus bersikap tegas dan netral terhadap Supplier bukan sebaliknya TKSK diatur oleh Supplier dan beras yang harus disalurkan pun harus bermerek, jangan polos tujuannya untuk memudahkan pertanggungjawabannya disaat terjadi konflik antara supplier tidak saling tuduh ini beras siapa.
Permasalahan program sembako dikecamatan cikakak mendapatkan perhatian khusus dari anggota INTELIJEN LAI Bapak Kosarudin yang berdomisili di Desa Cileungsing Kec. Cikakak lebih lanjut ketika dikonfirmasi oleh MEDIA ALIANSI INDONESIA KPK menyampaikan bahwa “permasalahan program sembako di cikakak karena adanya main mata TKSK dengan salah satu supplier dan ini tidak bisa dipungkiri akan berdampak buruk terhadap pelayanan ke KPM”.
Advertisement
BPNT atau Program Sembako diberikan ke KPM dengan tujuan untuk mengurangi beban keluarga prasejahtra. BPNT sendiri merupakan perwujudan arahanan Presiden Joko Widodo dalam Rapat terbatas 16 Maret 2016 dan 19 Juli 2016 terkait Bansos Non Tunai dalam arahanya presiden menginginkan peningkatan Efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. 24/03/2020.
(Wahyu Hidayat)


