Advertisement

KPK Tetapkan Gubernur Aceh Non-aktif sebagai Tersangka Gratifikasi

TIPIKOR
Selasa, 09 Okt 2018  04:53
KPK Tetapkan Gubernur Aceh Non-aktif sebagai Tersangka Gratifikasi
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Ini adalah status tersangka kedua yang disandang oleh Irwandi. Ia sebelumnya sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh.

IY ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011,

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (orang) orang lagi sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IY (Gubernur Aceh) dan Izil Azhar (IA).

KPK dalam keterangan persnya menyatakan, tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007 – 2012 bersama-sama IA diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011.

Baca juga:
Ada Kode "Trio Kwek-Kwek" dalam Kasus OTT Walikota Pasuruan
KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon

Atas perbuatannya, IY dan IA disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement

Dalam kasus ini sebelumnya KPK telah memproses 6 pihak sebagai tersangka. Empat tersangka pertama yaitu HS (Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD), RI (PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS), RAG (Kepala BPKS sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan) dan TSA (Kepala BPKS peridoe 2006-2010), telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Kecuali terhadap tersangka TSA karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah korporasi, yaitu PT. NK dan PT. TS saat ini masih dalam proses penyidikan.

Baca juga:
Pimpinan BPK Sampaikan ke Presiden Jokowi 447 Temuan Berindikasi Pidana
KPK Tahan Seorang Lagi Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
TAG:
#kpk ri
#gubernur aceh
#korupsi

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus

Nasional   Minggu, 06 Apr 2025  13:00

Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  11:57

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  10:37

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  10:36

Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar

Peristiwa   Minggu, 06 Apr 2025  10:21
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri Himbauan Petugas Keamanan Perumahan Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini

Rem Blong Pemicu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  06:00

Ikuti Google Maps, Mobil Mewah Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  05:48

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen, Arus Balik Macet Parah

PERISTIWA   Minggu, 06 Apr 2025  05:31

Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal

SUMSEL   Sabtu, 05 Apr 2025  21:52

Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  21:11

Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:47

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:44

Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:24

Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Pria Itu?

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  20:02

Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  18:54

Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  18:16

Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  17:52

TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  16:42

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:50

Kapolsek Cileungsi Meringkus Pengoplos Tabung Gas, Setelah Empat Hari Nyanar Jadi Kurir.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:49

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Silahturahmi..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:45

Prabowo Harap Idulfitri Perkuat Persaudaraan dan Kerja Sama dengan Negara Sahabat

NASIONAL   Sabtu, 05 Apr 2025  14:50

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  14:19

Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman

DAERAH   Sabtu, 05 Apr 2025  13:31

Asisten Pelatih Timnas Denny Landzaat Mudik ke Maluku dan Pidato dalam Bahasa Indonesia

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  13:09
Selengkapnya