KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp22 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar.
Menurut KPK, penerimaan gratifikasi ini terkait dengan proses pendaftaran tanah. Salah satunya terkait dengan penerbitan Hak Guna Usaha [HGU] untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kedua pejabat BPN itu adalah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Adapun dalam situs kementerian, dia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Wilayah I ATR/BPN.
Satu tersangka lagi yakni Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan uang tunai yang diterima tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah terlebih dahulu dikumpulkan ke anak buah. Kemudian uang haram tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Advertisement
"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," tutur Laode, Jumat (29/11/2019).
Menurut Laode, tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kontruksi perkara, tersangka Gusmin saat itu memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalbar saat itu turut dibantu tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan pada 2016 menjabat Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



