KPK Telisik Potensi Pelanggaran Pidana dari Harta Janggal Eks Kepala BPN Jaktim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut harta janggal milik eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra terus diselidiki. Pencarian unsur pidana sedang dilakukan.
"Penyelidikan itu kan mencari peristiwa pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 April.
Setelah unsur pidana dan tersangkanya ditemukan barulah penyidikan akan dilakukan. Ali mencontohkan upaya semacam ini pernah dilakukan saat mengusut kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Ali bilang kekayaan Rafael Alun saat itu ditelisik dulu oleh KPK setelah profilnya tak sesuai dengan jabatannya. Dari upaya tersebut barulah ditemukaan dugaan bekas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu melakukan penerimaan gratifikasi.
Namun, Ali tak bisa memerinci proses penyelidikan yang berjalan. "Karena masih permintaan keterangan, pengumpulan bahan keterangan kepada pihak-pihak tentu tidak bisa kami sampaikan," tegasnya.
Advertisement
"Tapi kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang ini juga menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lainnya agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK," sambung Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Sudarman pada 21 Maret lalu. Kekayaannya dicek setelah istrinya ketahuan pamer gaya hidup mewah atau flexing di media sosial.
Dalam laporan kekayaannya, Sudarman tercatat harta sebesar Rp14,7 miliar pada periode 2021. Jumlah ini menyusut dari Rp15,28 miliar karena Sudarman punya utang sebesar Rp520 juta.
Tercatat, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp13.997.511.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, dan Garut.
Kota Bogor Diguncang Gempa M 4,1
Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas Memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu
DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025
Dedi Mulyadi Tegas Larang Penggalangan Dana di Jalan, Termasuk untuk Rumah Ibadah
Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi


