Advertisement

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Foto: Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Advertisement
TIPIKOR
Sabtu, 02 Sep 2023  07:20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terjadi saat 2012. Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

"Ya di-searching di 2012. Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (01/09/2023).

Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.

"Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan diperiksa)," ucap Asep.

Baca juga:
KPK Amankan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Bima
KPK Geledah Kantor Direktorat Pekerja Migran Kemenaker

Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," tegas Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga:
KPK: Kabasarnas dan Anak Buahnya Akui Terima Duit Suap Berbagai Proyek di Basarnas
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/08/2023).

Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpk
#kemnaker
#cak imin
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia