KPK Tahan Djoko Saputro, Mantan Dirut Jasa Tirta II

Permintaan itu menyusul praperadilan yang diajukan Djoko terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.
Djoko mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
"Memerintahkan kepada termohon [KPK] untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan penanganan pemeriksaan perkara pidana ini kepada Kepolisian Resor Purwakarta," tulis isi petitum permohonan.
Dalam isi petitum, Djoko selaku pemohon menyatakan bahwa penetapan tersangka dirinya berdasarkan surat Nomor: B 1061/DIK.00/23/11/2018, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 November 2018 dinilai tidak sah.
Selain itu, dia juga meminta KPK mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam hal ini Djoko Saputro seperti semula.
Advertisement
"Yang Mulia Hakim Pra Peradilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum.
Persidangan praperadilan akan kembali digelar pada Senin (14/10/2019), setelah pada sidang perdana sebelumnya KPK selaku tergugat tidak menghadiri persidangan.
Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Pria Itu?



