KPK Serahkan Berkas Tersangka Penyuap Mantan Bupati Tulungagung

KPK mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut diduga telah disepakati, baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp64 miliar dengan fee yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp26 miliar dengan fee sekitar Rp3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp24 miliar dengan fee sekitar Rp2 miliar.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



