KPK Rampungkan Dakwaan Pepen, Walikota Bekasi Non Aktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan demikian, Rahmat Effendi akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Tak hanya berkas dakwaan Rahmat Effendi, KPK juga merampungkan dakwaan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Dakwaan mereka semua juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Ali menyebut, mereka semua kini menjadi tahanan pengadilan. Namun, para terdakwa saat ini masih dititipkan di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta.
Advertisement
Rahmat dan Wahyudin dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Menurut Ali, KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka semua. Pertama, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



