Advertisement

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina dan PLN

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina dan PLN
 
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 30 Jun 2022  17:49

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Kamis (30/6/2022).

Mereka bakal diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Selain keduanya, KPK juga memanggil Dosen IPB Anny Ratnawati, dan mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati Legowo hari ini. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:
KPK Periksa Mantan Mendagri Terkait Pengadaan E-KTP
Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, Summarecon Diduga Pakai IMB Perusahan Lain

Sebelumnya, KPK menduga adanya dugaan rasuah pada pengadaan LNG di PT Pertamina yang berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

Advertisement

KPK menduga, kasus korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. 

Baca juga:
KPK Beri Dukungan Kejagung Terkait Kasus Garuda
Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin, Diduga Perintahkan ASN Kumpulkan Uang

TAG:
#kpk
#pln
#pertamina
#korupsi
#lng
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia