Advertisement

KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba untuk Rampungkan Penyidikan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba untuk Rampungkan Penyidikan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Foto: Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di salah satu gedung Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementrian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 11 Mei 2023  17:22

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

"Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (11/05/2023).

Ali mengatakan KPK juga turut memeriksa empat saksi lainnya yang terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM yakni Hertono, Manzilla Fatma, dan Indriawati.

Selain itu penyidik KPK juga memeriksa satu orang office boy di Kementerian ESDM bernama Sulkonik.

Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Nonaktif
Istri Sempat Viral Pamerkan Harta, Brigjen Endar Priantoro Diklarifikasi KPK

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ucap Ali.

Advertisement

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Baca juga:
KPK Telisik Potensi Pelanggaran Pidana dari Harta Janggal Eks Kepala BPN Jaktim
KPK: Rafael Alun Pakai Modus 'Dapat Warisan', Gunakan Nama Ortu untuk Samarkan Aset

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur. 

TAG:
#kpk
#esdm
#minerba
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia