Advertisement

KPK Kecewa Belum Ada Perbaikan Internal Garuda Indonesia Setelah Kasus Emirsyah Satar

KPK Kecewa Belum Ada Perbaikan Internal Garuda Indonesia Setelah Kasus Emirsyah Satar
 
Advertisement
TIPIKOR
Sabtu, 07 Des 2019  14:40

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa atas penyelundupan komponen motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.

Terlebih, yang diduga melakukan penyelundupan adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara. Menurut Laode, Garuda Indonesia seolah tak berkaca dari kasus suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

"Kalau sekarang kasusnya (suap Emirsyah Satar) saja baru mau disampaikan ke pengadilan sudah ada lagi kejadian yang sama di Garuda, ya kecewalah. Masyarakat kecewa dan KPK juga kecewa seperti itu," kata Laode Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).

Laode Syarif kecewa lantaran kasus suap terhadap Emirsyah Satar baru saja dilimpahkan tim penyidik ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Belum juga disidangkan, sudah ada lagi kasus di PT Garuda Indonesia yang menjadi sorotan.

Baca juga:
Terkait Suap di Dinas PUPR, KPK Panggil 7 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019
KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp22 Miliar

Laode Syarif mengatakan, manajemen PT Garuda Indonesia seharusnya menjadikan kasus yang menjerat Emirsyah sebagai momentum untuk memperbaiki internal.

Advertisement

"Garuda itu kan pernah tergelincir dengan kasus yang sangat besar. Oleh karena itu saya pikir kasus Pak Emirsyah Satar itu kita jadikan momentum untuk memperbaiki manajemen Garuda," kata Syarif.

Hal senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, seharusnya manajemen PT Garuda Indonesia memperbaiki tata kelola yang dinilai masih bobrok.

Baca juga:
Wakil Wali Kota Medan Lakukan Konsolidasi Usai Dzumi Edin Ditangkap KPK
KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan, Kalteng, Tersangka Kasus TPK Proyek Pembangunan Pelabuhan..

Apalagi, KPK juga menemukan dalam kasus Emirsyah Satar aliran suap sebesar Rp 100 miliar yang disinyalir turut dinikmati oleh pejabat di PT Garuda Indonesia. Saat awal mengungkap kasus suap di Garuda, KPK hanya menemukan suap sebesar Rp 20 miliar.

Penerimaan terhadap diduga para petinggi Garuda Indonesia dan pihak lainnya itu akan dibeberkan di Pengadilan Tipikor dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpk ri
#garuda
#bumn
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia