KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Bogor untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bukan hanya Rumah Dinas Bupati Bogor, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya.
"Dalam kegiatan penyidikan AY (Bupati Bogor Ade Yasin) dan kawan-kawan, tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di kabupaten Bogor. Di antaranya Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Bogor kemudian kantor Dinas PUPR, kantor BPKAD dan rumah kediaman yang beralamat di jalan Ciparigi, Bogor," urainya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Ali mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen keuangan dan uang dalam bentuk mata uang asing.
"Dalam kegiatan penggeledahan 4 lokasi dimaksud, tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen keuangan dan juga uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dalam perkara ini," jelas Ali.
Advertisement
Lanjutnya, tim penyidik akan menganalisa dan menyita bukti tambahan yang diduga berkaitan dalam kasus ini.
Perlu diketahui, KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



