Advertisement

KPK: Bambang Kayun Tak Pernah Protes Rekeningnya Diblokir

KPK: Bambang Kayun Tak Pernah Protes Rekeningnya Diblokir
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Advertisement
TIPIKOR
Selasa, 13 Des 2022  09:13

Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga:
KPK: Beberapa Orang Tua Mengaku Menyuap Rektor Unila
Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Advertisement

Baca juga:
Bagi Pejabat yang Ogah Lapor LHKPN, KPK Minta Ditunda Promosi hingga Dicopot
KPK Temui Sejumlah Kendala Usut Kasus Formula E
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk
#bambang kayun
#ppatk
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia