KPK: Bambang Kayun Tak Pernah Protes Rekeningnya Diblokir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun tak pernah memprotes pemblokiran rekeningnya. Sehingga, permintaan ganti rugi yang diajukan anggota Korps Bhayangkara itu diyakini akan ditolak.
"Pemohon tidak pernah keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.
Ali menyebut permintaan ganti rugi baru bisa dikabulkan jika terjadi penghentian penyidikan maupun alasan lain yang tak dibenarkan perundangan. Alasan ini yang membuat KPK yakin majelis hakim akan menolak praperadilan yang diajukan Bambang.
Adapun putusan praperadilan yang diajukan Bambang itu akan dibacakan pada Selasa besok, 13 Desember. Pembacaan dilakukan di PN Jakarta Selatan.
"Terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenkan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," tegasnya.
Advertisement
"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," sambung Ali.
Selain itu, keyakinan KPK didasari bukti yang sudah disampaikan di persidangan. Ali bilang, ada 50 dokumen, keterangan 11 orang, keterangan 3 ahli, dan petunjuk yang dipaparkan.
"Kami telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang dimaksud," jelasnya.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.