KPK Apresiasi Gerak Cepat Kejagung Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng.
Langkah ini, sambung Nawawi, dianggap sebagai bukti banyaknya pihak yang semangat memberantas korupsi. Apalagi, kerja pemberantasan korupsi bukan hanya jadi tanggung jawab KPK.
"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," kata Nawawi yang dikutip pada Jumat, 22 April.
Meski mengapresiasi, komisi antirasuah membantah kalah langkah dengan Korps Adhyaksa. Nawawi bilang, KPK sebenarnya sudah mulai melakukan kajian sejak keberadaan mafia minyak goreng terendus.
"Bahkan, hasil kajian ini telah di diskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan KPK," ujarnya.
Advertisement
Tapi, Nawawi mengaku KPK tak mempermasalahkan ketika Kejaksaan Agung sudah menangani kasus tersebut. Bahkan, lembaganya mendukung upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," tegas Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Salah satunya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Sedang untuk tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu enior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.


