Korupsi Rp.30 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Direktur dan Kabag Keuangan PT BMU Sebagai Tersangka.

PALEMBANG, Aliansinews.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT. Semen Batubara (Persero) dan PT. Batubara Multi Usaha (BMU) tahun 2017 s/d 2021. Akibat perbuatan tersebut dugaan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 30 Miliar.
Adapun para tersangka yang diperiksa dari siang hingga magrib dilantai 6 Gedung Kejati Sumsel, yang sebelumnya dari status saksi dinaikan menjadi tersangka, yakni Tersangka Budi Oktarita selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT BMU tahun 2016 sampai dengan 2017 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023. Sedangkan Tersangka Ir Laurencus Sianipar selaku Direktur PT. BMU bulan April 2016 sampai dengan Januari 2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6/Fd.1/06/2023, tanggal 07 Juni 2023. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, hari ini ada tiga saksi yang diperiksa. Selain Ir Laurencus Sianipar (mantan Dirut BMU) dan Budi Oktarita (mantan Kepala Keuangan PT MBU), turut diperiksa HIN (Dirut PT BMU).
Advertisement
“Ada tiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Pidsus terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha,”ungkap Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini kepada Media Online Aliansinews, Rabu (07/06/23).
Untuk diketahui, sebagaimana berdasarkan informasi Kejati Sumsel, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi berdasarkan hasil pemeriksaan suidah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, sehingga tim penyidik pada hari ini Rabu (07/06/23) meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam penydidikan ini, potensi kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 30 Miliar namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Kedua: Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 telah diubah No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sya)

