Advertisement

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Kadiskominfo Sumut Ditahan

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Kadiskominfo Sumut Ditahan
Foto: Kadiskominfo Sumut ditahan akibat korupsi Rp 1,8 miliar.
Advertisement
TIPIKOR
Minggu, 13 Apr 2025  14:28

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara Ilyas Sitorus.

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara senilai lebih dari Rp 1,8 miliar.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Dicky Octavia, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batubara, Jumat (11/4/2025), dengan didampingi Kasi Intel Oppon Siregar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deby Rinaldi, dan Kasubsi Pidsus Rahmat.

Ilyas Sitorus ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.

Baca juga:
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka, Masih Ingat Kata Ahok Tentang BPK?

“Hari ini, tersangka IS resmi ditetapkan berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Kajari Dicky Octavia.

Advertisement

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus langsung ditahan di Rutan Tanjung Kusta untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

TAG:
#kominfo
#sumut
#korupsi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia