Korupsi Kian Merajalela di Jawa Tengah, 105 Perkara di Tangani Kejati Dalam Beberapa Bulan Ini. Tingkat Penyimpangan Menyebar ke Semua Daerah

Menurut pengamatannya, reformasi birokrasi yang merupakan tujuan reformasi 1998 sampai kini belum berjalan. Bahkan usaha-usaha ke arah sana belum dimulai secara serius.
“Ini lantaran dinamika politik yang sedang berlangsung. Otonomi telah memberi kewenangan lebih pada daerah. Usaha-usaha menuju birokrasi yang ideal menjadi terbatasi oleh kepentingan-kepentingan legislatif dan pimpinan eksekutif,” tuturnya.
Asisten Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan Jateng-DI Yogyakarta berpendapat, intensitas korupsi antara zaman Orba dengan sekarang sejatinya sama. Hanya saja, saat ini lebih banyak yang terungkap dan terdata.
“Kalau dulu penyelesaian hukum dilakukan di bawah meja. Sekarang, apalagi setelah hadirnya KPK, aparat mulai berani menindak, meski dalam penanganannya kadang lambat atau ada kasus diangin-anginkan. Masyarakat sendiri terprovokasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan melakukan kontrol. Pers memiliki peran kuat dalam pengungkapan penanganan perkara ke publik,” ucapnya.
Pakar UGM Dr Denny Indyaraya mengatakan sependapat dengan Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Undip Prof Dr Sutjipto Rahardjo. Negara ini seharusnya sudah dinyatakan sebagai darurat korupsi.
Advertisement
“Saya belum melihat ada langkah-langkah darurat. Langkah yang dilakukan sifatnya masih sporadis.” bebernya. (sam/tim)



