Korupsi Kian Merajalela di Jawa Tengah, 105 Perkara di Tangani Kejati Dalam Beberapa Bulan Ini. Tingkat Penyimpangan Menyebar ke Semua Daerah

Selain itu, KPK juga melakukan supervisi intensif terhadap penanganan kasus buku ajar di 14 wilayah di Jateng.
Disisi lain, Boyamin dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Eko Haryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, secara terpisah memaparkan, era reformasi justru menjadikan pejabat publik “berlomba” berbuat korupsi.
“Pemerintahan di Jateng ini seolah telah menjadi sarang koruptor,” tandas Boyamin.
Otonomi daerah yang menyangkut menambah kewenangan dan kekuasaan dimanfaatkan pejabat eksekutif dan legislatif untuk kepentingan mereka sendiri, guna menjarah uang APBD.
“Bukan hanya dana yang sifatnya penunjang kegiatan yang dirampok, melainkan ranah anggaran publik pun dimanipulasi untuk kepentingan kelompok,” ungkap Eko Haryanto.
Advertisement
Pakar hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Isharyanto SH MH menyatakan, jika memperhatikan pola kasus korupsi APBD di Jawa Tengah yang pelakunya adalah politikus (legislatif atau kepala daerah), nampak ada kekeliruan diri mereka dalam menempatkan diri.
“Di sektor publik yang harusnya untuk kepentingan umum, dipahami seolah seperti sektor privat, yang selanjutnya dijalankan sebagai komoditas. Posisi politik mereka dianggap sebagai profesi yang dapat mendatangkan laba, sehingga mereka mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjut dia, peran partai politik yang mestinya mengontrol para politikus yang menduduki jabatan publik, namun fungsi kontrol itu sirna. Sebaliknya partai malah minta setoran dari pejabat publik atau kandidat.
Pengamat politik dari Lembaga Peneliti Teranova Semarang Andreas Pandiangan menyatakan, persoalan korupsi tidak dapat lepas dari masalah birokrasi.



