Korupsi Ganti Rugi Tol OKI, BPAN Sumsel Minta Kejati Tangkap dan Adili Pejabat OKI yang Terungkap Dalam Fakta Persidangan.

PALEMBANG, Aliansinews,-
Terkait kasus Tol tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang pada tahun 2016, di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 5,7 miliar. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Sumsel, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap dan mengadili pejabat OKI yang diduga kuat mulai dari pejabat Kades, mantan Sekda Hingga mantan Kepala Dinas Pertanahan, ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua DPD LAI BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, dalam perkara ini pembuktiannya disaat persidangan diduga keras oknum Kades bernama Sukriyadi ini, berbohongnya besar, pertama letak tanah tersebut yang dicairkan uang melalui SKT 8 orang itu, pertama bukan disitu letaknya, kedua nama-nama tersebut adalah saudara Kades Sukriyadi sendiri bahkan ada orang tuanya. Ini berarti membohongi halayak ramai termasuk hakim dan jaksa dibohongi.
“Dalam perkara ini kita mohon dengan sangat agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar dapat menangkap pejabat OKI terkait kasus ini sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan, kami tetap yakin bahwasannya akan menuntaskan perkara ini. Kebohongan-kebohongan yang terbukti melalui fakta persidangan itu akan terungkap semua, kita punya bukti bahwa dari salah satu 8 SKT itu adalah letaknya bukan disitu, untuk perkara ini tangkap dan adili pejabat yang ada di OKI ini, salah satunya mantan Kepala Dinas Pertanahan OKI Pratama dan mantan Sekda OKI Husin, tidak mungkin pejabat tidak mengetahui hal ini, yang menjadi pertanyaan kenapa masyarakat yang mesti dikorbankan”, tegas Syamsudin.
Sementara itu keluarga Terpidana Ansilah (divonis hakim hukuman 4,5 tahun penjara,red) yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan yang jelas berita acara pengambilan duit itu bapak ditipu, berita acaranya itu bapak dikorbankan disuruh tanda tangan, disuruh tandatangan dulu yang buntutnya sedangkan kepalanya belakangan ternyata.
Advertisement
“Berhubung bapak percaya dengan Pete Subur dan si Agus Cenong oknum polisi, sewaktu itu, ‘besok kita mengambil duit, kata bahasa mereka itu’. Ternyata mereka hari itu juga mengambil duit. Ketika bapak ingin mengambil duit pada besok paginya ternyata duit yang mau diambil sudah cair duluan, Berita acaranya ada pengambilan uang Rp.4,7 miliar dipersil 456”, ungkap keluarga Ansilah ini.
Keluarga Ansilah menjelaskan, yang menerima menikmati uang tersebut Rp.2,3 miliar Pete Subur, dan Rp.2,4 miliar Agus Cenong. Yang terlibat Dipersil 454 itulah yang terlibat Puti Asli dan Sukriyadi (Kades Suka Damai,red) didalam dakwaan itu terima Rp. 120 juta.
“Sukriyadi mengakui mengambil uang ganti rugi lahan 16 Hektar itu mengatasnamakan masyarakat Desa Suka Damai melalui SKT orang 8 (delapan), atas nama 1. Riyadon merupakan orang tua Kades Sukriyadi, 2. M. Daud merupakan keluarga angkat Kades Sukriyadi, 3. Rinto Mawardi adalah kakak ipar Kades Sukriyadi, 4. Jailani kakak Kades Sukriyadi, 5. Leni Marlina adalah kakak perempuan kandung Kades Sukriyadi, 6. Dedi Yanto adalah kakak kandung Kades Sukriyanto, 7. Reni Afrika adik kandung Kades Sukriyadi, 8. Rosyidi Thoyib adalah orang luar merupakan kakak Kades Cinta Jaya Sani”, pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui, 2 (dua) terpidana yakni terpidana Pete Subur divonis hakim Tipikor Palembang, dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 100 subsider 4 bulan. Sedangkan terpidana Ansilah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.


