Kontroversi Money Politik: Panwascam Sematang Borang Geram dengan Komentar LSM Macis Sumsel Terkait Kegiatan Caleg di Tempat Ibadah

5. Lebih real lagi coba tanyakan kepada LSM yang menanggapi apakah Pihak-pihak yang diundang seperti Camat, Lurah, Panwas, PPS, Pengurus Masjid, Ketua RT/RW yang nyatanya pihak-pihak tersebut sudah memiliki hak pilih diberi Uang (Money Politic)...? Dan perlu diketahui bahwasanya kegiatan menyantuni anak yatim-piatu pengurus Yayasan Masjid Taqwa telah memberikan Undangan yang merupakan suatu pemberitahuan. Bila memang penyelenggaraan kegiatan kerohanian Yayasan Masjid Taqwa dilarang oleh Kepanitiaan Pemilu seyogyanya pihak-pihak tersebut menyurati kepada kepengurusan Yayasan Masjid Taqwa bahwa acara menyantuni Anak Yatim-Piatu tidak boleh diselenggarakan sebelum acara yang diselenggarakan kepada kepanitiaan Penyantunan Anak Yatim Yayasan Masjid Taqwa Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Palembang.
Lanjutnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut hal-hal yang sudah dijelaskan oleh jubir Tim Heri kiranya dapat memahami persoalan lebih terang yang disampaikan kepada awak media di Posko Heri, Tutupnya.(Manda)
Advertisement
Polsek Megamendung Cek TKP Curanmor R-2 Bertempat Parkiran Halaman Villa Bunda Ratu D/A Kampung..
Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Pertalite di SPBU Trucuk Klaten Diduga Tercampur Air Membuat Sejumlah Kendaraan Mogok
Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri
Dalam Waktu 1 Jam 2 Gempa Guncang Solok, Warga Diminta Waspada



