Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.

"Dalam perkara ini terbukti, saksi korban bernama Ahmad Jauhari, peristiwa pidana yang dituduhkan pencurian yang tanggal dan bulan terjadinya peristiwa pidana tersebut berbeda-beda, ada 16 Juni 2022, 16 Juli 2022 dan 18 Juli 2022. Bahkan ada pula yang menyebutkan bulan Juni 2022 saja. Hingga jelas menyimpang dari Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Pelapor", ungkap Inspektorat Pemprov sumsel ini.
Ahli berpendapat, "jika dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan, akan tetapi, diwaktu yang bersamaan sedang berjalan perkara perdata terkait sengketa hak. Maka, terhadap perkara pidana tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan sengketa perdatanya sesuai PERMA Nomor : 1/1956 ayat 2 dan pasal 81 KUHP yang masih diberlakukan sampai sekarang", jelasnya Doktor Ilmu Hukum ini.
Diduga Tidak Sahnya Penyidikan, Kapolsek IB-1 Palembang Dipraperadilkan
Diduga tidak sahnya penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap tersangka Yahmat oleh diduga pihak Polsek IB-1 kota Palembang.
Akibatnya, Yahmat Ikhlas melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DR Hj Nurmalah SH MH CLA dan Tamee Irrelly SH CLA bersama Kantor Hukum Law Office HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan Praperadilan berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023).
Advertisement
Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel dengan
Termohon I : Kapolsek IB-1 Palembang, Termohon II : Kanit Reskrim Polsek IB-1,
Termohon III : Iptu Apriyansah SH selaku penyidik dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022),
Termohon IV : Aipda Pipit Apriandi selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022),



