Advertisement

Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.

Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.
Foto: DR H Konar Zuber SH MH
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 15 Mar 2023  19:09

"Dalam perkara ini terbukti, saksi korban bernama Ahmad Jauhari, peristiwa pidana yang dituduhkan pencurian yang tanggal dan bulan terjadinya peristiwa pidana tersebut berbeda-beda, ada 16 Juni 2022, 16 Juli 2022 dan 18 Juli 2022. Bahkan ada pula yang menyebutkan bulan Juni 2022 saja. Hingga jelas menyimpang dari Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Pelapor", ungkap Inspektorat Pemprov sumsel ini. 

Ahli berpendapat, "jika dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan, akan tetapi, diwaktu yang bersamaan sedang berjalan perkara perdata terkait sengketa hak. Maka, terhadap perkara pidana tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan sengketa perdatanya sesuai PERMA Nomor : 1/1956 ayat 2 dan pasal 81 KUHP yang masih diberlakukan sampai sekarang", jelasnya Doktor Ilmu Hukum ini. 

Diduga Tidak Sahnya Penyidikan, Kapolsek IB-1 Palembang Dipraperadilkan

Diduga tidak sahnya penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap tersangka Yahmat oleh diduga pihak Polsek IB-1 kota Palembang. 

Baca juga:
Lomba Desa Sehat Desa Sadarkarya Masuk Tingkat Kabupaten.
Pembagian BLT DD Desa Sadarkara Tahun 2023 untuk 3 Bulan Sukses Dilaksanakan.

Akibatnya, Yahmat Ikhlas melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DR Hj Nurmalah SH MH CLA dan Tamee Irrelly SH CLA bersama Kantor Hukum Law Office HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan Praperadilan berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023). 

Advertisement

Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel dengan

Termohon I : Kapolsek IB-1 Palembang, Termohon II : Kanit Reskrim Polsek IB-1,

Baca juga:
Tim Polsek Muara Telang Bantu Selamatkan Kecelakaan Speed boat Dimuara Jalur 8 Jembatan 1 kec..
Ajukan PK, Mantan Sekwan PALI Siap Sebagai JC.

Termohon III : Iptu Apriyansah SH selaku penyidik dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022), 

Termohon IV : Aipda Pipit Apriandi selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022), 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia