Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.

Dasar suatu surat panggilan kepada Terlapor maupun Tersangka harus berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) dalam artian : waktu dan tempat peristiwa tindak pidananya sudah jelas mengacu pada apa yang tertuang didalam LP tersebut. Jika terjadi perubahan dan perbedaan antara waktu dan tempat kejadian dengan yang disebutkan didalam LP dengan Surat Panggilan (kontradiktif). Maka, dipastikan terjadinya maladministrasi hingga cacat hukum berakibat tidak sahnya suatu perbuatan tindak pidana tersebut", lanjut mantan Advokat Polri Polda Sumsel ini.
"Jika dalam proses awal telah terjadi maladministrasi, maka terhadap proses penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, Penangkapan dan penahanan menjadi cacat hukum yang mengakibatkan tidak sahnya serangkaian proses penyidikan tersebut", ucap Ahli Bidang Administrasi Kepolisian ini.
"Berdasarkan Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PPU-XIII/2015 seorang baik Terlapor atau Tersangka diwajibkan untuk mendapatkan atau menerima SPDP", tegas mantan Instruktur/Gadik Polri SPN Betung Polda Sumsel ini.
"Terkait penyitaan, penyidik membuat dan melengkapi surat perintah penyitaan berikut surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam Pasal 42 ayat 1 KUHAP, wajib dibuatkan tanda Terima dari mana barang-barang tersebut disita. Pemilik tempat atau orang yang berada ditempat barang-barang yang akan disita harus dijadikan saksi dengan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan atau penyitaan yang dituangkan dalam berkas perkara dan wajib ditandatangani saksi yang berada ditempat barang-barang yang akan disita" tutur dosen tetap STISIPOL Candradimuka Palembang ini.
"Jika terdapat perbedaan keterangan dalam berita acara penyitaan dengan berkas perkara. Maka, yang sah berita acara penyitaan.
Advertisement
Jika proses penyidikan menyimpang dari Laporan Polisi (kontradiktif). Maka dapat dipastikan telah terjadinya maladministrasi yang akibatnya proses penyidikan menjadi tidak sah", tegas Dosen Sistem Hukum Administrasi Publik ini.
"Dalam Pasal 33 KUHAP, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik wajib memperlihatkan surat perintah penggeledahan.
Dalam Surat Perintah Penangkapan, wajib termuat : dimana tempat Tersangka diperiksa, Pasal yang disangkakan dan tanggal peristiwa tindak pidana tersebut berikut dilampirkan Laporan Polisi, Barang Bukti, alat bukti dan keterangan saksi. Bila kurang lengkap, akibat hukumnya cacat hukum yang berakibat tidak sahnya surat perintah penangkapan tersebut. Maka, otomatis penahanan terhadap Tersangka pun menjadi tidak sah", terang Mantan Kabag Hukum DPRD ini.
"Apabila suatu proses penyidikan tidak mendasar atau menyimpang dari Laporan Polisi yang dilaporkan korban. Yang mana setiap LP memuat tentang terjadinya suatu peristiwa pidana, tempat dan waktu merupakan unsur penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana (Locus tempus). Maka secara hukum, proses penyidikan, penyitaan, penangkapan dan penahanan menjadi tidak sah", terang mantan Sekretaris DPRD ini.



