Kontradiktif, Maladministrasi Penyidikan Tidak Sah, Penahanan Cacat Hukum.

PALEMBANG - SUMSEL, aliansinews -
Terkait dugaan Tidak Sahnya Penyidikan, Kapolsek IB-1 Palembang Dipraperadilkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas dalil-dalil gugatan praperadilan pemohon, para Termohon dan Turut Termohon menyampaikan jawaban secara tertulis dan Pemohon mengajukan replik serta para Termohon - Turut Termohon mengajukan duplik secara lisan. Untuk membuktikan dalil gugatannya, Pemohon mengajukan alat bukti surat, keterangan saksi dan agenda keterangan ahli yang digelar Kamis (09/03/2023).
Keterangan Ahli, DR H Konar Zuber SH MH yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah menyatakan :
Bahwa ahli telah Berpengalaman menangani perkara Praperadilan di Lembaga Polri khususnya di Binkum Polda Sumsel selama 25 tahun.
Bahwa menurut ahli, "dalam aturan hukum di Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 menyatakan, dalam melakukan penerimaan laporan, yang mana sebelum laporan tersebut dapat diterima penyidik maupun penyidik pembantu, harus melakukan beberapa tahapan yaitu :
Advertisement
Melakukan kajian awal terlebih dahulu atau konseling sebelum laporan dapat diterima. Kemudian dari hasil konseling baru bisa memutuskan, apakah perkara yang dilaporkan merupakan perkara pidana atau bukan. Kecuali, dalam hal tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa adanya kajian awal (konseling)".
"Yang pada intinya, terdapat perbedaan keterangan (kontradiktif) hingga terjadinya maladministrasi dalam proses penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka menjadi tidak sah dan cacat hukum", kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), DR Konar Zuber SH MH dibincangi media ini Rabu (15/03/2023).
"Kajian awal (konseling) melakukan wawancara atau klarifikasi dengan menanyakan Barang Bukti (BB), saksi terkait perkara yang akan dilaporkan. Kemudian, dikaji apakah telah memenuhi unsur pidananya atau tidak.
Ketika seseorang melapor harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.



