Konflik Lahan Masyarakat vs PT RPI, Advokat: Selesaikan Dengan Perhutanan Sosial

Padahal untuk pengelolaan kawasan ijin, perusahaan wajib nenyusun rencana kerja tahunan (RKT) dimana RKT bagian yang tidak terpisahkan dari RKU. Sebab dalam RKU dan RKT sudah tergambar apa yang boleh dilakukan perusahaan termasuk dimana areal-areal kerja yang akan dibuka. "Persoalan muncul ketika perusahaan menggarap lahan konsesi tapi belum termasuk RKT, dan perusahaan tidak pernah membuat tapal batas lahan konsesi bahkan tidak pernah sosialisasi," paparnya.
Perusahaan diduga menyerobot lahan perkebunan masyarakat untuk perluasan tanaman HTI, ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Riau, Rudiwalker Purba, mengecam.
Sebagaimana PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, perseroan terbatas yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa sanksi. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan ini akan kita gugat," tegas Rudi mewakili ratusan Masyarakat empat Desa di Kecamatan Peranap.
Ia juga mendukung Pemerintah untuk untuk tegas kepada Perusahaan membangun perhutanan sosial sebagai resolusi konflik sebagaimana peraturan menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 / Menlhk/ Setjen/ Kum.1/10/2016.
Bahkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja menegaskan, bahwa masyarakat yang sudah menggunakan kawasan hutan diberikan pola penyelesaian melalui Perhutanan Sosial.
Advertisement
Yakni, jika areal berada didalam areal ijin perusahaan pola yang disediakan melalui pola kemitraan yang mana masyarakat dan perusahaan bersepakat untuk mengahiri konflik melalui kemitraan. Paparnya. (San).
Direktur utama PT RPI, Ahyar, dihubungi lewat seluler terkesan memilih hak untuk tidak menjawab. "Sudah saya teruskan ke p' Ragil, bagian Medianya," timpal Ahyar sekaligus mengirim nomor anak buahnya, namun berulang kali dikonfirmasi lewat seluler nomor 08127774xxxx, Ragil terkesan memilih bungkam. (San).



