Konflik Lahan Masyarakat vs PT RPI, Advokat: Selesaikan Dengan Perhutanan Sosial

INHU, aliansinews.id - Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk oleh Perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat, wajib hukumnya.
Sayangnya kehadiran PT Rimba Peranap Indah (RPI) untuk hutan tanaman industri (HTI) di kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau justru bertolak belakang.
Belakangan disebut, untuk perluasan tanaman HTI perusahaan malah menyerobot lahan warga bahkan merusak pondok.
Terkait kisruh lahan disekitar konsesi, Advokat sekaligus Mediator dan Konsultan Hukum, Alhamran Ariawan, SH, MH berpesan penyelesaian konflik diselesaikan melalui perhutanan sosial.
Resolusi konflik bisa dilakukan Pemerintah melalui skema kemitraan sehingga kenyamanan iklim investasi terjamin dan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
Advertisement
"Jika kedua belah pihak setuju dan bersepakat, perlu pula diingat masyarakat atau Masyarakat pun juga tidak lagi diperbolehkan secara hukum melakukan pembukaan areal baru," sebut Alhamran.
Berkaca pada ke pengalaman, Pengacara asal Inhu domisili Pekanbaru ini kembali berpendapat, pemidanaan konflik lahan masyarakat vs perusahaan belum mampu menyelesaikan masalah tapi justru memperpanjang konflik silih berganti.
Sebab pendekatan undang-undang di bidang kehutanan yang cenderung hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana justru mereproduksi konflik berkelanjutan.
Biasanya, Alhamran, tipologi konflik disebabkan perusahaan pemegang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu gutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dengan luasan dan jangka waktu tertentu tidak mengoptimalkan sosialisasi rencana umum kerja (RKU) yang sudah disusun dari keseluruhan luas ijin dan waktu ijin yang diberikan.



