Advertisement

Konferensi Pers Pasangan Calon Walikota Palembang Jalur Independen: Ust. Ahmad Fauzan - H. Khalid Menolak Putusan Bawaslu

Konferensi Pers Pasangan Calon Walikota Palembang Jalur Independen: Ust. Ahmad Fauzan - H. Khalid Menolak Putusan Bawaslu
Foto: Calon walikota independen
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 11 Jun 2024  09:00

Kuasa hukum paslon Ust. Fauzan - H. Khalid, Kiagus M. Iqbal Ramadhani, SH., M.H, MM  menjelaskan mekanisme pencalonan jalur independen berdasarkan Undang-undang yang berlaku,  dalam permohonan penyelesaian sengjeta yang kami ajukan ke bawaslu berdasarkan perbawaslu no. 2 tahun 2020, dan sebagai warga negara menghormati hasil putusan bawaslu tersebut.

Namun ada Beberapa hal keberatan dalam permohonan yang disampaikan kuasa hukum tidak di pertimbangkannya  dalil pemohon dan keterangan saksi dalam persidangan oleh majelis  terkait fakta yang terungkap bahwa surat keputusan KPU no. 532 tahun 2024 yang baru diterbitkan pada tanggal 7 mei 2024 oleh KPU tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan bakal calon independen, TIDAK DI INFORMASIKAN DAN TIDAK DISOSIAOISASIKAN KE MASYARAKAT " Hal ini bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 pasal 10 huruf b dan pasal 14 huruf c yang menyatakan" KPU dan KPU Kota Wajib menyampaikan semua infor masi tentang pemilihan ke masyarakat " jadi pedoman teknis no. 532 merupakan informasi yang sangat penting bagi paslon independen, kenapa KPU  tidak menginformasikan dan mensosialisasikannya? Ada apa ini? Tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi ke publik oleh KPU selaku penyelenggara pemilihan, dimana letak keadilannya? Sudah sangat jelas dalam UU No. 10 thn 2016 KPU dan KPU kota wajib mempelakukan semua peserta pemilihan calon walikota dan wakil walikota secara adil dan setara. Artinya tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif. Jadi silakan masyarakat untuk menilainya, 

Menurut Kiagus Iqbal bahwa dalam sosialisasi KPU mengenai pemilihan jalur independen melalui instagram (IG) KPU kota palembang tgl 21 dan 25 maret 2024 sangat jelas menginfornasi hanya mengenai jumlah dukungan 79.661 bahkan disebutkan aturannya yaitu PKPU No. 2 tahun 2024  tentang tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan tertulis 5 mei- 19 agustus 2024, tapi yang menjadi persoalan tiba2 muncul pengumuman di KPU tgl 5 mei 2024 bahwa penyerahan syarat dukungan dr tgl 8 mei sd 12 mei 2024 tanpa adanya pedoman teknisnya. Yang belakangan baru diterbitkan pd tgl 7 mei 2024  dengan surat keputusan KPU no. 532  yang tidak di informasikan ke publik dan paslon', hal ini terungkap dalam fakta persidangan dan begitu juga tidak adanya sosialisasi tergadap oedonan teknus tersebut terbukti tidak ada postingan  di instagram(IG) nya KPU kota Palembang tentang pedoman teknis  hingga saat ini  , 

 Lanjut kgs iqbal, seharusnya bawaslu kota palembang dapat mempertimbangkan terkait tidak adanya sosialisasi dari KPU tentang pedoman teknis  no. 532  yang nerugikan paslon independen, dimana letak rasa keadilannya terhadap hak konstitusional warga negara dalam memenuhi hak memilih dan dipilih yang dijamin oleh konstitusi dan undang undang, bahkan di pertegas oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 43 ayat (1) dinyatakan " setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berdasarkan persamaan hak......"

Baca juga:
Ketua FPB berharap didukung PDIP, ingin sejahterakan Rakyat secara nyata Merata dan Berkeadilan..
H. Khalid, Dari Gerakan Sedekah Beras ke Kandidat Wakil Walikota Palembang

Dengan  hasil putusan bawaslu kota palembang tgl 9 mei 2024 yang menolak permohonan,  sehingga paslon independen Mgs Ahmad fauzan dan H. Khalid merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagai bakal pasangan calon perseorangan dan ini berdampak pada kekecewaan beberapa para tokoh dan zuriat  maupun warga kota palembang yang sudah memberikan dukungan kepada paslon fauzan dan khalid. Oleh karena itu kami akan mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya untuk mendapatkan keadilan, 

Advertisement

Harapan kami semoga masih ada peluang untuk memperjuangkan hak hak konstitusional  yang sudah dihambat oleh kezaliman.tutup fauzan cicit kiyai marogan.(Manda)

Baca juga:
Tim penjaringan calon kepala daerah PDIP kota Palembang menerima kembalian formulir dari Yudha..
H Yudha Pratomo Mahyudin Daftar Calon Walikota Palembang, Sinyal Kuat Koalisi dengan PKB

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pilwakot palembang
#bawaslu
#kota palembang
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia