Advertisement

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
 
Advertisement
HUKUM
Sabtu, 27 Ags 2022  17:36

Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat, tapi kasus itu hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.  

“Ini bukan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus.  

Tapi Taufan tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.  

Baca juga:
Aliansi Indonesia: Putusan PTDH Terhadap Ferdy Sambo Wujud Transparansi Polri
Komnas HAM: Ada Upaya Jadikan Bharada E Satu-satunya Orang yang Menanggung Kasus Brigadir J..

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius enggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.  

Advertisement

Jadi apa itu pelanggaran HAM berat?

Pelanggaran HAM berat dijelaskan Taufan bagian dari state crime kejahatan negara. Ini artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan operasi tertentu.  

Baca juga:
Komnas HAM: Sosok Bupati Langkat Terungkap Sebagai 'Ninja Sawit', Tidak Bisa Disentuh
Komnas HAM Curiga Jumlah Tewas Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

“Kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," katanya.  

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkas Taufan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#komnas ham
#ferdy sambo
#brigadir j

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Calon Dokter Spesialis Pemerkosa Pendamping Pasien Sempat Coba Bunuh Diri

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  21:31

2 Orang Ditahan Buntut Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten

Solo Raya   Rabu, 09 Apr 2025  20:55

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  20:19

Seorang Calon Dokter Spesialis Terancam 12 Tahun Penjara karena Perkosa Pendamping Pasien

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  19:31

Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  18:48

Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:53

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Desa Kabasiran Sambang Beri Himbauan Ajak..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:43

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:40

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Citeureup Kelurahan Karang Asem Barat Giat Cooling Sistem..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:39

Tewasnya Mahasiswa UKI Masih Jadi Misteri Meski Sudah 44 Saksi Diperiksa Polisi

HUKUM   Rabu, 09 Apr 2025  12:40
Selengkapnya