Komisioner Panwascam Muara Telang, terindikasi lakukan pungli serta pelanggaran Maladministrasi Rekrutmen calon PKD

Banyuasin-AliansiNews.id.
Pasca viral nya Video anggota komisioner Panwascam Muara Telang, yang tengah melakukan test wawancara, kepada salah seorang peserta perekrutan PKD di Kecamatan Muara Telang, Komisioner Panwascam Muara Telang sebagai penyelenggaraan seleksi dituding telah melakukan praktek KKN dengan, meloloskan salah satu peserta yang berdomisili dari luar Kecamatan Muara Telang, serta diduga terindikasi suap
Saat di Konfirmasi, Ketua BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman. dalam keterangannya dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Bawaslu dan Kejari Banyuasin segera memanggil Ketua Panwascam beserta ke 2 komisioner Panwascam, untuk segera memeriksa ketiga anggota Panwascam Kecamatan Muara Telang guna pertanggungjawaban dugaan Pungli rekrutmen serta dugaan Maladministrasi dalam perektutan calon anggota PKD Pada Pilkada Palas 2024," Ucapnya pada awak media. Kamis. (13/6/2024)
Ia menyebutkan berdasarkan hasil temuan Tim investigasi BPAN-LAI Sumsel, menemukan adanya dugaan praktek KKN dalam proses rekrutmen tersebut.
Dimana, sebagai syarat lolos dan ditetapkan menjadi anggota PPK diduga dibandrol Rp Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta setiap anggota.
Advertisement
"Kami meminta Bawaslu dan Kejari Banyuasin segera memanggil Ketua Panwascam, Kepala kesekretariatan terkait penetapan Ivtahul mudrik sebagai PKD Desa Telang karya, terkait dugaan Pungli serta pelanggaran Administrasi," tegasnya
Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi BPAN-LAI Sumsel. Menemukan percakapan salah seorang peserta, dengan salah seorang anggota kesekretariatan, yang meminta sejumlah uang kepada salah seorang calon anggota PKD senilai Rp.1 juta di dalam pesan chat yang bertuliskan ( Mas uji Pak Sudirman Transfer ke rekening aku bae, kagek kamu konfirmasi bae ke Pak Sudirman)," Ujarnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024. Kepastian dibukanya pendaftaran PKD ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024. Diantaranya,
Gempa Bumi M5,1 di Banten, BMKG Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Isu
Kawasan Pemda Bogor Porak Poranda Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang
Wow! Kecoa Dikerahkan Cari Korban Gempa Myanmar
Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama.
Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara.



